Terkait Dugaan Maladministrasi Penerbitan 12 IUPJL-PSWA, Ketum DPP LSM SRK Berang Minta DPRD Awasi Kinerja Pemprov Kepri

Terkait Dugaan Maladministrasi Penerbitan 12 IUPJL-PSWA, Ketum DPP LSM SRK Berang Minta DPRD Awasi Kinerja Pemprov Kepri

Terkait Dugaan Maladministrasi Penerbitan 12 IUPJL-PSWA, Ketum DPP LSM SRK Berang Minta DPRD Awas Kinerja Pemprov Kepri
Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano. 

SUARA RAKYAT KEADILAN | BATAM - Ketua Umum (Ketum) DPP Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano mengaku berang dan malu memiliki Gubernur yang tidak cermat saat menempatkan orang-orang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Kesalahan tersebut kata dia, telah menyebabkan terjadinya dugaan maladministrasi dalam penerbitan 12 IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) di Rempang Galang (Relang) Kota Batam.

“Malu kita pak, kok bisa gubernur sampai menerbitkan SK yang bersalahan, mau ditaroh di mana muka kita dengan investor luar,” tegas Ahmad Rosano dalam RDP antara aliansi LSM dengan Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri, Kamis (13/1/2022), di Gedung Graha Kepri, Batam Center.

Menurutnya, seharusnya investor yang datang untuk menanamkan investasi dilayani dengan baik, bukan malah diberikan SK yang melanggar aturan.

“Apa kata negara tetangga, Batam ini miniatur Indonesia yang bertetangga sejumlah negara asing,” ungkapnya dalam RDP.

Karenanya, Ahmad Rosano meminta DPRD Kepri sebagai pengawas agar betul-betul mengawasi kinerja pemerintah Provinsi Kepri terutama terkait penerbitan izin pemanfaatan lahan pariwisata tersebut sehingga kejadian serupa tidak menimpa investor lain.

Terakhir, ia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan SK berkesalahan tersebut dibersihkan dari lingkungan kerja Pemprov Kepri.

Suasana RDP Komisi III DPRD Kepri dengan Aliansi LSM Kota Batam terkait Izin Usahana Pemanfaatan Hutan untuk wisata. (foto: Ist)

Surati Presiden

Lingkar Madani (Lima) Provinsi Kepri menyurati Presiden Joko Widodo, Selasa (14/12/2021). Melalui suratnya yang diantar langsung oleh tim ke Istana Negara, Jakarta, LSM Lima memamparkan telah terjadinya kerusakan hutan produksi di Kota Batam, Provinsi Kepri, khususnya di atas IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyedijaan Sarana Wisata Alam).

Karenanya, Koordinator Lima Provinsi Kepri, Andi S Muchtar dengan tegas meminta agar Presiden Jokowi meninjau kembali dan mencabut belasan SK IUPJL-PSWA yang diterbitkan Plh Gubernur Kepri pada awal tahun 2021 lalu.

“Lingkar Madani sudah surati pak Presiden, dan kami meminta agar belasan IUPJL-PSWA yang sudah diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri dicabut,” tegas Andi S Muchtar ke awak media, Kamis (16/12/2021) sore.

Selain ke Presiden Jokowi, lanjut Andi, surat tersebut juga ditembuskan langsung ke sejumlah kementerian dan lembaga tinggi negara terkait, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruan/BPN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan Komisi Pemberatan Korupsi, Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Kapolda Kepri.

Dijelaskan Andi, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat dan pantauan langsung tim mereka kelokasi di Tanjung Kelingking Pantai Kelat, Pulau Rempang-Galang, Kota Batam, kondisi Hutan Produksi dan Hutan Mangrove yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.

“Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau yang diterbitkan,” jelasnya dalam suratnya.

Sebelum menyurati Presiden, Lima bersama Gabungan LSM, OKP dan Mahasiswa sudah melakukan pernyataan sikap dengan sejumlah keprihatinan yang disampaikan.

Pertama, bahwa Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang IUPJL-PSWA yang dikeluarkan diduga syarat dengan Kepentingan, karena dikeluarakan pada saat Gubernur Kepulauan Riau sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Tanggal 12 sampai 18 Februari 2021).

“SK IUPJL-PSWA diterbitkan tanggal 17 Februari, sementara masa jabatan Plh berakhir tanggal 18 Februari,” jelasnya.

Sejumlah keputusan yang dimaksud, diantaranya Keputusan Keputusan Gubernur Kepuluan Riau Nomor:073/1B.11/DPMPTSP/II/2021 ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2021 untuk PT. AE.

Kemudian, Keputusan Gubernur Kepuluan Riau Nomor:074/1B.11/DPMPTSP/II/2021 ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2020 untuk PT. VPM dan Keputusan Gubernur Kepri Nomor:075/1B.11/DPMPTSP/II/2021 ditandangani 17 Februari 2020 untuk GBS.

Kedua, lanjut Andi, bahwa dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terjadi Kelalaian administrasi yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan (tahun 2021) sedangkan penulisan tahun di penetapan dan tanda tangan Keputusan (tahun 2020) artinya Penetapan dan tanda tangan pada tanggal 17 Februari 2020 sedangakan permohonan surat dari PT. VPM baru pada tanggal 5 februari 2021 (surat Keputusan lebih dulu dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat).

“Surat Keputusan dikeluarkan 1 tahun sebelum surat pengajuan, artinya surat keputusan mendahului pengajuan,” ungkap Andi.

Ketiga, bahwa dalam beberapa surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) tidak ada Petimbangan teknis Kepala SKPD yang membidangi Kepariwisaatan di Provinsi kepulauan Riau,

yang diamanat dalam SOP Perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Sesuai hasil investigasi kami, telah terjadi pengerusakan dan penggundulan hutan produksi dan hutan mangrove lokasi-lokasi izin tersebut. Padahal sesuai dengan izin yang dimiliki pembangunan Sarana Wisata Alam paling banyak seluas 10% dari total luas yang diberikan,” jelasnya.

“Diduga dalam penerbitan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang IUPJL-PSWA pada perusahaan tersebut tidak melampirkan berbagai persyarakatan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Terakhir, Andi mengatakan bahwa dari fakta yang ditemukan di lapangan, maka mereka memohon Bapak Presiden Republik Indonesia agar menginstruksikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses secara hukum pihak pihak terkait yang diduga telah melakukan perusakan Hutan tersebut dan Menginstruksikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, agar segera mencabut Keputusan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam tersebut.

“Saya yakin pak Presiden punya kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan hidup, karenanya kami meminta dengan sangat kepada bapak presiden supaya segera mencabut belasan izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyedian sarana wisata alam yang kami uraikan di surat kami,” pungkas Andi. (Red)
Lebih baru Lebih lama