Gunakan Kunci Palsu, Pelaku Curanmor Inisial DS ini Ditangkap Polisi

Gunakan Kunci Palsu, Pelaku Curanmor Inisial DS ini Ditangkap Polisi

Gunakan Kunci Palsu, Pelaku Curanmor ini Ditangkap Polisi
Pelaku inisial DS

SUARA RAKYAT KEADILAN | BATAM - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan inisial DS (44 Tahun), Rabu (5/1/2022) sekira pukul 11.10 Wib di perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002, Tiban Indah, Sekupang, Batam.

Dijelaskan knorologisnya, berawal pada hari Rabu (5/1/2022) pada saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya diparkiran rumah korban, kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada adiknya tentang kejadian tersebut.

Selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada si kos kosan Tiban I, sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000.

Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan spd motor milik korban di kos kosan Tiban I Sekupang yang mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.

Kemudian unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke polsek sekupang untuk proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," kata Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba. (Ril)
Lebih baru Lebih lama